Besok, Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Berakhir

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:28 WIB
Jika belum ada SK dari Mendagri, lanjut dia, maka posisi Pj Wali Kota Makassar akan diisi pelaksana harian (plh). Itupun tergantung keputusan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Plh Wali Kota Makassar akan ditunjuk melalui surat tugas yang diterbitkan Gubernur Sulsel. Untuk penugasan sebagai Plh pun, belum ada. Belum jelas apakah ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, atau pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel.

“Kalau tidak ada ini malam (terbit SK Mendagri), langsung surat tugas Plh dulu. Tapi tergantung pak gubernur apakah (menunjuk) Sekda Makassar atau pejabat eselon II dari kantor gubernur. Kalau pak gubernur siapa tahu mau orang dari kantor gubernur,” paparnya.

Dalam satu pekan terakhir, kabar pengganti Pj Wali Kota Makassar mulai santer terdengar. Sumber KORAN SINDO di internal Pemprov Sulsel menyebut telah dikirim tiga nama calon Pj Wali Kota Makassar ke Mendagri di Jakarta untuk menggantikan Iqbal Suhaeb.

Ketiga nama tersebut merupakan pejabat Pemprov Sulsel, yakni Kepala Bappelitbangda Sulsel, Prof Yusran Jusuf; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Prof Rudy Djamaluddin; dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Denny Irawan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!