KPU Luwu Timur Musnahkan 1.268 Lembar Surat Suara Rusak
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:26 WIB
"Yang kita bakar ini adalah surat suara yang rusak atau tidak bisa digunakan, dan ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur Muhammad Abu.
Baca juga: KPU Lutim Tunjuk 4 Lembaga Survei Lakukan Hitung Cepat
Turut hadir pada pemusnahan surat suara tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diwakili oleh Kasi Intel Hasbuddin, Perwira Penghubung (Pabung), serta Komisioner KPU Luwu Timur .
Baca juga: KPU Lutim Tunjuk 4 Lembaga Survei Lakukan Hitung Cepat
Turut hadir pada pemusnahan surat suara tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diwakili oleh Kasi Intel Hasbuddin, Perwira Penghubung (Pabung), serta Komisioner KPU Luwu Timur .
(luq)
Lihat Juga :