KPU Luwu Timur Musnahkan 1.268 Lembar Surat Suara Rusak

Selasa, 08 Desember 2020 - 22:26 WIB
"Yang kita bakar ini adalah surat suara yang rusak atau tidak bisa digunakan, dan ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur Muhammad Abu.

Baca juga: KPU Lutim Tunjuk 4 Lembaga Survei Lakukan Hitung Cepat

Turut hadir pada pemusnahan surat suara tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diwakili oleh Kasi Intel Hasbuddin, Perwira Penghubung (Pabung), serta Komisioner KPU Luwu Timur .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!