KPU Luwu Timur Musnahkan 1.268 Lembar Surat Suara Rusak

Selasa, 08 Desember 2020 - 22:26 WIB
Proses pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Luwu Timur, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan 1.268 lembar surat suara rusak , Selasa (8/12/2020). Surat suara rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Luwu Timur di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.





Pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana, dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan, KPU harus melakukan pemusnahan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum pemungutan suara.

"Yang kita bakar ini adalah surat suara yang rusak atau tidak bisa digunakan, dan ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur Muhammad Abu.



Turut hadir pada pemusnahan surat suara tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diwakili oleh Kasi Intel Hasbuddin, Perwira Penghubung (Pabung), serta Komisioner KPU Luwu Timur .
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content