KPU Luwu Timur Musnahkan 1.268 Lembar Surat Suara Rusak
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:26 WIB
Proses pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Luwu Timur, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan 1.268 lembar surat suara rusak , Selasa (8/12/2020). Surat suara rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Luwu Timur di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Baca juga: Ketua PN Malili Harap Pilkada 2020 Berlangsung Damai
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana, dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan, KPU harus melakukan pemusnahan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum pemungutan suara.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Luwu Timur di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Baca juga: Ketua PN Malili Harap Pilkada 2020 Berlangsung Damai
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana, dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan, KPU harus melakukan pemusnahan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum pemungutan suara.
Lihat Juga :