Ganjar: UU Cipta Kerja sebagai Jalan Tol Atasi Over Regulasi
Minggu, 06 Desember 2020 - 10:37 WIB
Sebabnya, ada oknum di Pemda yang berorientasi keuntungan pribadi. Itu mengapa kata Ganjar, perlu peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan oknum-oknum seperti itu.
Di Jateng sendiri sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Yang dalam proses awalnya, kata Ganjar, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.
“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” kenang Ganjar.
Hambatan-hambatan seperti itu kata Ganjar sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. “Aturan yang ada menghambat padahal kita butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi kita menghadapi bonus demografi,” katanya.
Karena itu Ganjar menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh Pemerintah Daerah, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhaan regulasi.
“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (Pemerintah) Daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Tapi kalau berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat.” tegas Ganjar.
Di Jateng sendiri sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Yang dalam proses awalnya, kata Ganjar, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.
“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” kenang Ganjar.
Hambatan-hambatan seperti itu kata Ganjar sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. “Aturan yang ada menghambat padahal kita butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi kita menghadapi bonus demografi,” katanya.
Karena itu Ganjar menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh Pemerintah Daerah, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhaan regulasi.
“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (Pemerintah) Daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Tapi kalau berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat.” tegas Ganjar.
(mpw)
tulis komentar anda