Ikuti Sidang Isbat Nikah, 413 Pasangan Langsung Terima Buku Nikah
Rabu, 02 Desember 2020 - 18:14 WIB
MAKASSAR - Sebanyak 413 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar di SMPN 13 Makassar, Rappocini, Rabu (2/12/2020). Kegiatan ini merupakan rangkaian hari jadi HUT Kota Makassar ke-413 tahun.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan, kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah , dan akta kelahiran.
"Dalam pelaksanaan sidang isbat ini, ada 413 pasangan suami istri. Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan," ujar dia.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pencatatan pernikahan massal muslim, dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab diakui, pernikahan tanpa legalitas masih menjadi isu sosial yang perlu untuk dituntaskan.
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelas Mukhtar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan, kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah , dan akta kelahiran.
"Dalam pelaksanaan sidang isbat ini, ada 413 pasangan suami istri. Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan," ujar dia.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pencatatan pernikahan massal muslim, dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab diakui, pernikahan tanpa legalitas masih menjadi isu sosial yang perlu untuk dituntaskan.
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelas Mukhtar.
(agn)
tulis komentar anda