413 Pasangan Nikah Massal Akan Meriahkan HUT Kota Makassar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:49 WIB
loading...
413 Pasangan Nikah Massal Akan Meriahkan HUT Kota Makassar
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat menerima kunjungan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Muhadin di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (13/10/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar, yang merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke 413 pada tanggal Senin, (9/11/2020).

Hal ini terungkap saat Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Muhadin di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (13/10/2020).



“Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal. Selain itu, ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan kartu keluarga atau juga surat akte kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka yang belum memiliki surat nikah,” kata Rudy Djamaluddin.

Ia berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan- persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.

“Kami juga mengapresiasi seluruh stakeholder yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini, baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta elemen lainnya,” lanjutnya.

Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan, saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan diseluruh kecamatan di Makassar termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.

“Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah . Silahkan berkordinasi dengan TKSK yang ada disetiap kecamatan,” lanjutnya.



Rencananya, pelaksanaan nikah massal akan laksanakan pada bulan November di salah satu gedung sekolah di Makassar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1070 seconds (0.1#10.140)