Kampanyekan Paslon, Kader PKK Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:44 WIB
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Posyandu, LPM, yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes. Artinya, lembaga tersebut didanai oleh negara.

"Hal itu pun diatur dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 15 tentang Pembiayaan Gerakan PKK," imbuhnya.

(Baca juga: Desak Polisi Tangkap Pelaku Adzan Jihad, MUI Jabar: Itu Pelecehan Agama)

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga tertulis jelas bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak terfiliasi dalam partai politik. Dadi menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1), kader PKK tersebut dapat dipidana jika terbukti tidak netral.

(Baca juga: Mengaku Salah, 7 Pelaku Azan Jihad di Majalengka Minta Maaf)

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Dadi.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content