Kampanyekan Paslon, Kader PKK Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:44 WIB
Pelapor dan saksi didampingi TAB melaporkan kasus dugaan kecurangan yang dilakukan kader PKK kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Foto/Ist
BANDUNG - Kasus dugaan kecurangan kembali terjadi di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Kali ini, kecurangan melibatkan kader PKK yang diduga ikut mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Nia Kurnia Agustina - Usman Sayogi.

Kasus tersebut berujung pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung . Pelapor dan saksi menilai, perbuatan tersebut mengindikasikan ketidaknetralan kader PKK di ajang Pilbup Bandung 2020.



Dalam laporan yang disampaikan, Selasa (1/12/2020) lalu itu, pelapor dan saksi didampingi oleh Tim Advokasi Bedas (TAB) yang merupakan tim advokasi paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.

Ketua TAB Dadi Wardiman mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi, kasus tersebut terjadi dalam Sosialisasi PKK di Kampung Rancamanyar RT 01 RW 11, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, 18 November 2020 lalu.

"Dalam kegiatan itu, unsur PKK ikut-ikutan mengampanyekan paslon Nia-Usman. Selain berkampanye, mereka membagikan bingkisan kerudung yang ada stiker (Nia-Usman)-nya dan uang Rp100.000," ungkap Dadi, Rabu (3/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!