Pasien COVID-19 di Sleman Melonjak, Fasilitas Kesehatan Darurat Kewalahan

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:27 WIB
Menurut surat edaran tersebut, pasien COVID-19 tanpa gejala yang akan melakukan isolasi mandiri harus mendapat izin dari ketua RT/dukuh setempat dan mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan karantina mandiri.

"Sebagai contoh punya ruangan atau ventilasi yang mencukupi, ruangan yang digunakan oleh penderita terpisah dari anggota keluarga lain, serta tidak ada balita atau lansia di dalam rumah," kata Cahya.

Di samping itu, ia mengatakan, peralatan makan dan mandi pasien harus dipisahkan dari anggota keluarga yang lain dan pencucian baju serta barang-barang pasien harus dilakukan secara terpisah.

"Selama menjalani isolasi, pasien tidak diperbolehkan ke luar rumah. Orang yang memberikan perawatan juga wajib mengenakan masker bedah sekali pakai. Untuk memastikan proses karantina mandiri berjalan sesuai aturan, petugas Dinkes akan rutin melakukan monitoring," katanya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More