Pasien COVID-19 di Sleman Melonjak, Fasilitas Kesehatan Darurat Kewalahan

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:27 WIB
loading...
Pasien COVID-19 di Sleman...
Satgas Penanganan COVID-19 Sleman menyatakan pasien terinfeksi COVID-19 dalam beberapa hari terakkhir mengalami lonjakan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pasien terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Sleman , DIY dalam beberapa hari terakkhir mengalami lonjakan sehingga membuat fasilitas kesehatan darurat mulai kewalahan.

Satgas Penanganan COVID-19 Sleman mencatat pada Selasa (1/12/2020) terjadi penambahan 58 kasus, Senin (30/11/2020) 29 kasus, Minggu (29/11/2020) 55 kasus, dan Sabtu (28/11/2020) 72 kasus.

(Baca juga: Pandemi COVID-19, 8 ASN Pemda DIY Dinyatakan Positif)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menyatakan, lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir membuat Pemkab Sleman mempertimbangkan opsi mengarahkan pasien COVID-19 tanpa gejala untuk menjalani karantina mandiri. Hal itu karena kapasitas fasilitas kesehatan darurat di Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang terbatas.

(Baca juga: Lama Menghilang, Buaya Berkalung Ban Muncul Lagi dengan Wanita Misterius)

"Sebelumnya Pemkab Sleman lebih mengutamakan perawatan OTG (orang tanpa gejala) di faskes darurat. Dua selter, yakni Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang, memiliki total kapasitas 212 kamar. Namun seiring peningkatan kasus Pemkab Sleman mulai kewalahan," katanya.

Shavitri menambahkan, Pemkab Sleman juga akan mematangkan prosedur isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan menyampaikannya kepada warga agar mereka memahami langkah-langkah menjalankan karantina secara mandiri.

"Selama ini, isolasi mandiri sudah diberlakukan namun baru terhadap beberapa pasien. Sebelum menjalani karantina di rumah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Penyuluh Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Prihantama menjelaskan, ketentuan mengenai karantina mandiri tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 440/02291.

Menurut surat edaran tersebut, pasien COVID-19 tanpa gejala yang akan melakukan isolasi mandiri harus mendapat izin dari ketua RT/dukuh setempat dan mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan karantina mandiri.

"Sebagai contoh punya ruangan atau ventilasi yang mencukupi, ruangan yang digunakan oleh penderita terpisah dari anggota keluarga lain, serta tidak ada balita atau lansia di dalam rumah," kata Cahya.

Di samping itu, ia mengatakan, peralatan makan dan mandi pasien harus dipisahkan dari anggota keluarga yang lain dan pencucian baju serta barang-barang pasien harus dilakukan secara terpisah.

"Selama menjalani isolasi, pasien tidak diperbolehkan ke luar rumah. Orang yang memberikan perawatan juga wajib mengenakan masker bedah sekali pakai. Untuk memastikan proses karantina mandiri berjalan sesuai aturan, petugas Dinkes akan rutin melakukan monitoring," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Sang Suami Dijadikan...
Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
3 Tewas Akibat Kecelakaan...
3 Tewas Akibat Kecelakaan KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor di Prambanan Sleman
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Kasat Lantas Polresta...
Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Rekomendasi
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Berita Terkini
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved