Percepatan KITB, Pemkab Batang dan BUMN Bentuk Joint Venture Pengelola
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:19 WIB
BATANG - Diputuskan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemkab Batang bersama Konsorsium Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan BUMN akan membentuk Joint Venture (JV) untuk mengelola KITB.
Menurut Bupati Wihaji, satu di antara permasalahan dalam progres pembangunan KIT, adalah belum dikeluarkannya wewenang JV dari Kementerian BUMN.
"JV memang belum terbentuk, kami berharap Kementerian BUMN segera mengeluarkannya, karena wewenang JV ada di Kementerian BUMN," kata Wihaji, Senin (30/11/2020).
Selain itu, guna mempercepat pembangunan KIT Batang sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Perpres nomor 109 tahun 2020, persiapan pembangunan fasilitas juga akan dilakukan.
Menurutnya, sesuai arahan dan permintaan pemerintah pusat lewat Kemenko Bidang Perekonomian, Pemkab bersama konsorsium akan memastikan fasilitas di KIT untuk para investor.
"Fasilitas yang akan dibangun sesuai permintaan investor, nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan BKPM sebagai marketing negara, termasuk kepastian lahan, listrik, gas, air bersih dan baku," ujarnya.
Wihaji menuturkan, semua pekerjaan yang tengah dikebut sesuai dengan arahan Presiden, dengan tujuan untuk bersaing dengan Kawasan Industri (KI) di negara lain.
"Untuk itu percepatan dilakukan, dengan harapan investor yang tengah menunggu mendapat kepastian dan mulai masuk ke KIT Batang," katanya. Tak hanya itu, Pemkab Batang bersama BKPM akan ajukan draf investor yang fix menanamkan modal ke Pemerintah Pusat.
Permintaan dari Kemenko Bidang Perekonomian terkait list investor juga akan segera disodorkan. "Kami akan berkoordinasi dengan BKPM untuk listing tersebut, selain itu kami akan menganalisis permasalahan yang ada di KIT Batang dan segera mencari solusinya," pungkasnya. (sindonews)
Menurut Bupati Wihaji, satu di antara permasalahan dalam progres pembangunan KIT, adalah belum dikeluarkannya wewenang JV dari Kementerian BUMN.
"JV memang belum terbentuk, kami berharap Kementerian BUMN segera mengeluarkannya, karena wewenang JV ada di Kementerian BUMN," kata Wihaji, Senin (30/11/2020).
Selain itu, guna mempercepat pembangunan KIT Batang sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Perpres nomor 109 tahun 2020, persiapan pembangunan fasilitas juga akan dilakukan.
Menurutnya, sesuai arahan dan permintaan pemerintah pusat lewat Kemenko Bidang Perekonomian, Pemkab bersama konsorsium akan memastikan fasilitas di KIT untuk para investor.
"Fasilitas yang akan dibangun sesuai permintaan investor, nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan BKPM sebagai marketing negara, termasuk kepastian lahan, listrik, gas, air bersih dan baku," ujarnya.
Wihaji menuturkan, semua pekerjaan yang tengah dikebut sesuai dengan arahan Presiden, dengan tujuan untuk bersaing dengan Kawasan Industri (KI) di negara lain.
"Untuk itu percepatan dilakukan, dengan harapan investor yang tengah menunggu mendapat kepastian dan mulai masuk ke KIT Batang," katanya. Tak hanya itu, Pemkab Batang bersama BKPM akan ajukan draf investor yang fix menanamkan modal ke Pemerintah Pusat.
Permintaan dari Kemenko Bidang Perekonomian terkait list investor juga akan segera disodorkan. "Kami akan berkoordinasi dengan BKPM untuk listing tersebut, selain itu kami akan menganalisis permasalahan yang ada di KIT Batang dan segera mencari solusinya," pungkasnya. (sindonews)
(srf)
tulis komentar anda