Dukung KITB, Bupati Wihaji Siap Bangun UPT Metrologi Legal
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:53 WIB
loading...
Bupati Batang Wihaji saat webinar Metrologi Legal Menyongsong Terwujudnya KITB yang digagas Kementerian Perdagangan di ruang Commend Center Pemkab Batang, Kamis (7/1/2021). (Istimewa)
A
A
A
BATANG - Hadirnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) tidak menutup kemungkinan mendorong Pemkab Batang akan mendirikan unit pelayanan (UPT) metrologi legal.
Pasalnya, hasil produk dan bahan baku yang akan keluar maupun masuk perusahaan yang akan berdiri di KITB tidak lepas dari alat ukur.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji usai menjadi narasumber webinar Metrologi Legal Menyongsong Terwujudnya KITB yang digagas oleh Kementerian Perdagangan di ruang Command Center Pemkab Batang, Kamis (7/1/2021).
“Di KITB akan ada teknologi tinggi yang berkenaan dengan ukur mengukur, maka harus di support dengan baik sehingga tidak salah dan tidak menutup kemungkinan unit pelayanan metrologi legal, Ilmiah dan industri,” kata Wihaji.
Ia menjelaskan UPT metrologi akan lebih memfokuskan ke legal, karena pangsa pasarnya sudah jelas begitu juga dengan alatnya. “Saya kira ini, semangatnya untuk perlindungan terhadap konsumen, bagi hasil retribusi pendapatan daerah,” katanya.
Pasalnya, hasil produk dan bahan baku yang akan keluar maupun masuk perusahaan yang akan berdiri di KITB tidak lepas dari alat ukur.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji usai menjadi narasumber webinar Metrologi Legal Menyongsong Terwujudnya KITB yang digagas oleh Kementerian Perdagangan di ruang Command Center Pemkab Batang, Kamis (7/1/2021).
“Di KITB akan ada teknologi tinggi yang berkenaan dengan ukur mengukur, maka harus di support dengan baik sehingga tidak salah dan tidak menutup kemungkinan unit pelayanan metrologi legal, Ilmiah dan industri,” kata Wihaji.
Ia menjelaskan UPT metrologi akan lebih memfokuskan ke legal, karena pangsa pasarnya sudah jelas begitu juga dengan alatnya. “Saya kira ini, semangatnya untuk perlindungan terhadap konsumen, bagi hasil retribusi pendapatan daerah,” katanya.
Lihat Juga :