Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp48,9 Triliun kepada Bupati dan Wali Kota

Sabtu, 28 November 2020 - 13:10 WIB
Sementara itu, untuk Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp34,4 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp612 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar R.14,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp2,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp3,4 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp519 miliar, Dana Otsus Aceh sebesar Rp7,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp4,9 triliun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, menekankan agar DIPA dan TKDD yang telah diterima oleh Satker dan pemerintah daerah untuk dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di Aceh.

"Laksanakan kebijakan anggaran dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2021 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tumbuh positif dan dua sektor utama yaitu pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya," kata Syafriadi.

Syafriadi juga menyebutkan secara total alokasi dana desa yang diberikan pemerintah kepada Aceh adalah Rp4,98 triliun untuk 6.497 gampong. Anggaran itu, kata dia, harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat dan terarah.

"Dana desa ini tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai, tapi juga untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital," kata Syafriadi.
(alf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More