Jelang Coblosan Pilkada, Korpri Ingatkan Netralitas ASN Surabaya
Jum'at, 27 November 2020 - 06:38 WIB
SURABAYA - Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) agar tidak terlibat dalam suksesi pasangan calon dalam pilkada serentak tahun 2020. Ia menegaskan, sebagai ASN harus bisa menempatkan diri dan fokus bekerja melaksanakan tugas dan fungsi yang dibebankan oleh negara. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Dirjen Dukcapil Kemdagri ini mengaku, mendapat laporan dari beberapa daerah, termasuk Surabaya , bahwa ada dugaan ASN tidak netral. Padahal ASN dilarang memiliki niatan untuk mendukung paslon, apalagi sampai melakukan tindakan suksesi terhadap paslon.
"Tidak boleh ada niat sedikitpun untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kalau dalam hatinya saja sudah ada niat untuk mendukung berarti tidak profesional. Sebagai ASN , harus bekerja secara imparsial. Dimana tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat, masyarakat harus dilayani dengan baik," tegasnya.
Zudan menuturkan, setiap ASN yang terlibat dukungan terhadap paslon akan mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai berat. Bisa dalam bentuk teguran lisan, tulisan, penurunan pangkat sampai penonjoban dari jabatannya. (Baca juga: Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia )
" ASN harus bertindak netral, kalau tidak maka akan kena sanksi, bisa diberhentikan dari jabatan. Jangan ada niatan memenangkan pasangan calon, apalagi tindakan nyata dengan memberikan bantuan program pemerintah dari APBD atau APBN untuk memenangkan pasangan calon," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kemendagri menerima laporan dari Surabaya tentang adanya bantuan program Pemkot Surabaya yang diduga untuk memenangkan pasangan calon. Juga ada permintaan pergantian jabatan yang diduga karena kepentingan politik.
"Ada juga laporan kepala daerah berpihak kepada pasangan calon tertentu. Semua laporan kita dalami dan Korpri Nasional meminta Korpri Jawa Timur untuk mengecek seperti apa faktanya," ungkapnya. (Baca juga: UMK Kabupaten Blitar Naik, Sosialisasinya Tunggu Salinan Pemprov Jatim )
Selain itu, Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri juga menerima laporan tentang adanya kepala daerah yang ikut kampanye. Laporan itu didasari atas adanya ASN yang merasa kesulitan karena kepala daerahnya berkampanye.
Zudan memandang, penyelenggara pemilu harus pro aktif dalam menindak setiap pelanggaran, termasuk adanya dugaan ASN , kepala dinas, dan kepala daerah yang tidak netral dan memanfaatkan program untuk kepentingan pemenangan paslon. "Bawaslu dan Gakkumdu harus pro aktif, jangan menunggu ada laporan," tuturnya.
ASN netral dan kepala daerah tidak memihak serta tindakan tegas Bawaslu melalui Gakkumdu terhadap setiap pelanggaran dinilai penting, agar pilkada berkualitas dan demokrasi juga berkualitas. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. ASN harus tegak lurus dan tidak boleh memihak," kata dia. (Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Gresik Minta Bank Selektif Layani Penarikan Uang Jumlah Besar )
Dukcapil Kemengadri juga meminta kepada setiap daerah agar pelayanan kependudukan tidak dipolitisir untuk kepentingan pemenangan paslon. Dukcapil Kemendagri akan terus memonitor perekaman kependudukan agar hak pilih masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan paslon tertentu.
Dirjen Dukcapil Kemdagri ini mengaku, mendapat laporan dari beberapa daerah, termasuk Surabaya , bahwa ada dugaan ASN tidak netral. Padahal ASN dilarang memiliki niatan untuk mendukung paslon, apalagi sampai melakukan tindakan suksesi terhadap paslon.
"Tidak boleh ada niat sedikitpun untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kalau dalam hatinya saja sudah ada niat untuk mendukung berarti tidak profesional. Sebagai ASN , harus bekerja secara imparsial. Dimana tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat, masyarakat harus dilayani dengan baik," tegasnya.
Zudan menuturkan, setiap ASN yang terlibat dukungan terhadap paslon akan mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai berat. Bisa dalam bentuk teguran lisan, tulisan, penurunan pangkat sampai penonjoban dari jabatannya. (Baca juga: Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia )
" ASN harus bertindak netral, kalau tidak maka akan kena sanksi, bisa diberhentikan dari jabatan. Jangan ada niatan memenangkan pasangan calon, apalagi tindakan nyata dengan memberikan bantuan program pemerintah dari APBD atau APBN untuk memenangkan pasangan calon," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kemendagri menerima laporan dari Surabaya tentang adanya bantuan program Pemkot Surabaya yang diduga untuk memenangkan pasangan calon. Juga ada permintaan pergantian jabatan yang diduga karena kepentingan politik.
"Ada juga laporan kepala daerah berpihak kepada pasangan calon tertentu. Semua laporan kita dalami dan Korpri Nasional meminta Korpri Jawa Timur untuk mengecek seperti apa faktanya," ungkapnya. (Baca juga: UMK Kabupaten Blitar Naik, Sosialisasinya Tunggu Salinan Pemprov Jatim )
Selain itu, Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri juga menerima laporan tentang adanya kepala daerah yang ikut kampanye. Laporan itu didasari atas adanya ASN yang merasa kesulitan karena kepala daerahnya berkampanye.
Zudan memandang, penyelenggara pemilu harus pro aktif dalam menindak setiap pelanggaran, termasuk adanya dugaan ASN , kepala dinas, dan kepala daerah yang tidak netral dan memanfaatkan program untuk kepentingan pemenangan paslon. "Bawaslu dan Gakkumdu harus pro aktif, jangan menunggu ada laporan," tuturnya.
ASN netral dan kepala daerah tidak memihak serta tindakan tegas Bawaslu melalui Gakkumdu terhadap setiap pelanggaran dinilai penting, agar pilkada berkualitas dan demokrasi juga berkualitas. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. ASN harus tegak lurus dan tidak boleh memihak," kata dia. (Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Gresik Minta Bank Selektif Layani Penarikan Uang Jumlah Besar )
Dukcapil Kemengadri juga meminta kepada setiap daerah agar pelayanan kependudukan tidak dipolitisir untuk kepentingan pemenangan paslon. Dukcapil Kemendagri akan terus memonitor perekaman kependudukan agar hak pilih masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan paslon tertentu.
(eyt)
tulis komentar anda