Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rp7,7 Miliar Barang Hasil Sitaan Negara

Rabu, 25 November 2020 - 10:01 WIB
Parjiya memaparkan, total kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, yang tentunya pemusnahan BMN ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Dia menjelaskan, meski negara sedang didera pandemi, semangat dan kinerja sebagai abdi negara harus tetap tinggi, dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sulabagsel semakin menurun dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap rokok legal, hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri rokok khususnya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di daerah Soppeng. Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH) ,dan Masyarakat diharapkan terus bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tagline “Stop Rokok Ilegal”.

Pelaksanaan pemusnahan secara virtual dan serentak ini tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk mengurangi potensi penularan dan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content