Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rp7,7 Miliar Barang Hasil Sitaan Negara

Rabu, 25 November 2020 - 10:01 WIB
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil sitaan negara, Rabu (25/11/2020). Foto: Suwarny Dammar
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil sitaan negara senilai Rp7,7 miliar lebih. Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Sulbagsel , Rabu (25/11/2020).

Pemusnahan ini dilakukan secara virtual dan simbolis dengan disaksikan oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum di tiga tempat berbeda secara serentak terhubung melalui aplikasi daring bertempat di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel , halaman Kantor Bea Cukai Kendari, dan halaman Kantor Bea Cukai Malili serta tempat pemusnahan masing-masing kantor. Khusus untuk Bea Cukai Parepare karena sesuatu hal pelaksanaan pemusnahan baru bisa dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020.

Dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN serta barang bukti hasil putusan pengadilan ini merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah yang bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara.





Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel , Parjiya mengatakan, dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector,dimana Kantor Wilayah Bea Cukai Sulabagsel beserta jajaran bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, melalui serangkaian kegiatan penindakan selama periode tahun 2019 sampai dengan November 2020, Bea Cukai Sulbagsel beserta jajaran berhasil melakukan penindakan sebanyak 522 dokumen terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kata dia, sebagai tindak lanjut terkait penindakan tersebut, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel , Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Malili akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang berupa Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai dan barang bukti hasil putusan pengadilan sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab bea cukai atas penyelesaian barang-barang tegahan yang harus diketahui publik.

BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan diantaranya surat nomor S-195/MK.6/KN.5/2020, S-10/MK.6/WKN.15/2020, S-16/MK.6/WKN.15/2020, S-20/MK.6/WKN.15/2020, S-23/MK.6/WKN.15/2020 dan S-24/MK.6/WKN.15/2020, serta barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :284/Pid.Sus/2020/PN.Mks sesuai surat pelaksanaan eksekusi barang bukti dari Kejaksaan Negeri Makassar nomor B-289/P.4.10.3/Fu.2/6/2020.



"Nilai barang yang dimusnahkan Rp7,7 miliar, terdiri dari 8,7 juta batang hasil tembakau berupa rokok berbagai jenis dan merk, lalu ada 1.280 Botol MMEA berbagai macam golongan dan merk," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content