PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong

Rabu, 25 November 2020 - 05:33 WIB
Transfer tersebut diakui Korban sebagai buah dari bujuk rayu atas pengembalian keuntungan Investasi yang dijanjikan oleh korban melalui proposal investasi. Korban mengaku percaya untuk berinvestasi kepada terdakwa, karena, terdakwa adalah sahabatnya sendiri.

Selain itu dalam fakta persidangan, terdapat keterangan saksi Nurul Fahmi yang mengatakan bahwa pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud oleh terdakwa sebagai area penangkaran sarang burung walet di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Februari 2020, dan hasilnya adalah fiktif karena tidak ada pihak perusahaan dimaksud mengenal identitas terdakwa, sehingga terdapat cukup fakta, bukti, dan unsur kesalahan agar terdakwa bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. (Baca: Kasus Positif Meningkat, Wisma Isolasi Bersama COVID-19 di Cilegon Penuh).

Modus Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat Cirebon, Jawa Barat. Terlebih terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya Henry Wijaya Sucipto [berkas terpisah] telah melakukan dugaan aksi penipuan dan penggelapan di Wilayah Cirebon terhadap puluhan orang dan kerugian yang ditaksir sampai lebih kurang Rp. 25.000.000.000. dari kasus tersebut, terdakwa diancam dengan ancaman hukuman selama empat Tahun. “Kita mau kasus ini tidak ada intervensi dari manapun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!