PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong

Rabu, 25 November 2020 - 05:33 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya pada terdakwa kasus penipun investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
CIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya terdakwa atas nama Rechi Putra Sutisna putra dari Ade Sutisna.

Kuasa Hukum Korban Veronica Yulia Arista, Heri Perdana Tarigan mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk segera mejatuhkan hukuman seberat-beratnya terhdap terdakwa. Kasus yang menimpa terdakwa adalah terkait dengan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan motif investasi sarang burung walet yang kemudian diketahui adalah fiktif. hingga merugikan Korban kliennya sebanyal Rp. 1.500.000.000. “Ada yang menarik dalam fakta persidangan, terdakwa tidak menunjukan penyesalan dengan apa yang dilakukan kepada kilen saya,” katanya.



Dia menegaskan, ada pengakuan utang atas kerugian investasi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan secara Pidana dalam Perkara ini. Menurutnya, Peristiwa Pidana dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn sudah selesai ketika fakta investasi sarang burung walet tersebut terkonfirmasi fiktif. "Karena terbukti pelaku membujuk korban untuk berinvestasi dengan dirinya," katanya.

Menurutnya, ada alat bukti Surat berupa keterangan resmi perbankan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pemindahan pencatatan dan penguasaan keuangan dari korban kepada Terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2018, 28 November 2018, dan 04 Desember 2018 yang juga telah diterangkan saksi korban. (Baca: Rapid Test, 488 Penyelenggara Pilkada Jambi di Kabupaten Merangin Reaktif).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!