PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong

Rabu, 25 November 2020 - 05:33 WIB
loading...
PN Cirebon Diminta Berikan...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya pada terdakwa kasus penipun investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya terdakwa atas nama Rechi Putra Sutisna putra dari Ade Sutisna.

Kuasa Hukum Korban Veronica Yulia Arista, Heri Perdana Tarigan mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk segera mejatuhkan hukuman seberat-beratnya terhdap terdakwa. Kasus yang menimpa terdakwa adalah terkait dengan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan motif investasi sarang burung walet yang kemudian diketahui adalah fiktif. hingga merugikan Korban kliennya sebanyal Rp. 1.500.000.000. “Ada yang menarik dalam fakta persidangan, terdakwa tidak menunjukan penyesalan dengan apa yang dilakukan kepada kilen saya,” katanya.

Dia menegaskan, ada pengakuan utang atas kerugian investasi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan secara Pidana dalam Perkara ini. Menurutnya, Peristiwa Pidana dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn sudah selesai ketika fakta investasi sarang burung walet tersebut terkonfirmasi fiktif. "Karena terbukti pelaku membujuk korban untuk berinvestasi dengan dirinya," katanya.

Menurutnya, ada alat bukti Surat berupa keterangan resmi perbankan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pemindahan pencatatan dan penguasaan keuangan dari korban kepada Terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2018, 28 November 2018, dan 04 Desember 2018 yang juga telah diterangkan saksi korban. (Baca: Rapid Test, 488 Penyelenggara Pilkada Jambi di Kabupaten Merangin Reaktif).

Transfer tersebut diakui Korban sebagai buah dari bujuk rayu atas pengembalian keuntungan Investasi yang dijanjikan oleh korban melalui proposal investasi. Korban mengaku percaya untuk berinvestasi kepada terdakwa, karena, terdakwa adalah sahabatnya sendiri.

Selain itu dalam fakta persidangan, terdapat keterangan saksi Nurul Fahmi yang mengatakan bahwa pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud oleh terdakwa sebagai area penangkaran sarang burung walet di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Februari 2020, dan hasilnya adalah fiktif karena tidak ada pihak perusahaan dimaksud mengenal identitas terdakwa, sehingga terdapat cukup fakta, bukti, dan unsur kesalahan agar terdakwa bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. (Baca: Kasus Positif Meningkat, Wisma Isolasi Bersama COVID-19 di Cilegon Penuh).

Modus Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat Cirebon, Jawa Barat. Terlebih terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya Henry Wijaya Sucipto [berkas terpisah] telah melakukan dugaan aksi penipuan dan penggelapan di Wilayah Cirebon terhadap puluhan orang dan kerugian yang ditaksir sampai lebih kurang Rp. 25.000.000.000. dari kasus tersebut, terdakwa diancam dengan ancaman hukuman selama empat Tahun. “Kita mau kasus ini tidak ada intervensi dari manapun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved