Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 November 2020 - 09:04 WIB
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksj online.

Penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar pada 4 September 2018. Korban Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Pada Oktober 2020, polisi melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka. (Baca juga: Sekolah Dibuka Januari 2021, Ridwan Kamil: Tantangan Terberat di Perkotaan)

Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)

Diberitakan sebelumnya, Bahar menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Karena itu, dia tak didampingi pengacara.

"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau (Habib Bahar) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More