Mendagri Instruksikan Penegakan Protokol Kesehatan, Ini Tanggapan Khofifah
Kamis, 19 November 2020 - 22:45 WIB
SURABAYA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian meneken instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah agar menegakkan kepatuhan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(Baca juga: Gubernur Nurdin: Instruksi Mendagri Harus Ditanggapi secara Bijak )
Bagaimana tanggapan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Ditemui usai launching Jawa Timur Belanja On Line (Jatim Bejo), Sistem Informasi Manajemen ASN Terpadu (Si Master) dan Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Pesisir (Si Layar) di Dyandra Convention Center, orang nomor satu di Jatim itu enggan buka suara. “Opo se rek (sudah rek) wis mari rek (sudah rek). Wis mari rek, wis mari aku rek,” ujar Khofifah sembari berlalu begitu saja.
Sejumlah pengawal Khofifah juga meminta awak media tidak melanjutkan pertanyaan karena gubernur tidak berkenan. Khofifah kemudian meninjau sejumlah stan yang menjual produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi acara. Ketua Umum PP Muslimat NU itu juga menyempat diri untuk berinteraksi dengan penjual produk UMKM.(Baca juga: Tanggapi Intruksi Mendagri, Sultan HB X: Mencopot Kepala Daerah Itu Tidak Mudah )
Sementara itu, Jatim saat ini bukan lagi menjadi provinsi yang terbebas dari zona merah COVID-19. Ini setelah Kabupaten Lumajang naik menjadi zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Bahkan, Lumajang menyumbang penambahan kasus positif COVID-19 terbanyak di Jatim.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim hingga Rabu (18/11/2020) malam, penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 471 pasien, menjadi total 57.237 kasus. Dari jumlah itu, penambahan tertinggi dari Lumajang dengan total 100 kasus baru.(Baca juga: Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum? )
Menurut anggota Satgas Kuratif Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril, tingginya penambahan kasus baru COVID-19 di Lumajang akibat tingkat kepatuhan masyarakat setempat dalam menggunakan masker masih rendah.
Dari survei Gugus Tugas COVID-19 nasional, kepatuhan bermasker di Lumajang hanya 45,34 persen. “Kebanyakan yang positif COVID-19 dari klaster keluarga,” katanya
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(Baca juga: Gubernur Nurdin: Instruksi Mendagri Harus Ditanggapi secara Bijak )
Bagaimana tanggapan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Ditemui usai launching Jawa Timur Belanja On Line (Jatim Bejo), Sistem Informasi Manajemen ASN Terpadu (Si Master) dan Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Pesisir (Si Layar) di Dyandra Convention Center, orang nomor satu di Jatim itu enggan buka suara. “Opo se rek (sudah rek) wis mari rek (sudah rek). Wis mari rek, wis mari aku rek,” ujar Khofifah sembari berlalu begitu saja.
Sejumlah pengawal Khofifah juga meminta awak media tidak melanjutkan pertanyaan karena gubernur tidak berkenan. Khofifah kemudian meninjau sejumlah stan yang menjual produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi acara. Ketua Umum PP Muslimat NU itu juga menyempat diri untuk berinteraksi dengan penjual produk UMKM.(Baca juga: Tanggapi Intruksi Mendagri, Sultan HB X: Mencopot Kepala Daerah Itu Tidak Mudah )
Sementara itu, Jatim saat ini bukan lagi menjadi provinsi yang terbebas dari zona merah COVID-19. Ini setelah Kabupaten Lumajang naik menjadi zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Bahkan, Lumajang menyumbang penambahan kasus positif COVID-19 terbanyak di Jatim.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim hingga Rabu (18/11/2020) malam, penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 471 pasien, menjadi total 57.237 kasus. Dari jumlah itu, penambahan tertinggi dari Lumajang dengan total 100 kasus baru.(Baca juga: Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum? )
Menurut anggota Satgas Kuratif Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril, tingginya penambahan kasus baru COVID-19 di Lumajang akibat tingkat kepatuhan masyarakat setempat dalam menggunakan masker masih rendah.
Dari survei Gugus Tugas COVID-19 nasional, kepatuhan bermasker di Lumajang hanya 45,34 persen. “Kebanyakan yang positif COVID-19 dari klaster keluarga,” katanya
(msd)
tulis komentar anda