Dishub Tana Toraja Bebaskan Retribusi Angkutan Umum Selama Pandemi Covid-19
Kamis, 19 November 2020 - 17:20 WIB
TANA TORAJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Toraja, membebaskan pungutan retribusi bagi angkutan umum. Hal tersebut merupakan kebijakan akibat dampak pandemi virus Corona .
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja Army Lenggo mengatakan, pembebasan retribusi bagi angkutan umum berlaku sejak Mei lalu hingga sekarang.
"Sejak Mei lalu, kami membebaskan seluruh retribusi bagi angkutan umum. Kebijakan itu masih berlaku sampai saat ini," ujar Army di Makale, Kamis(19/11/2020).
Dia mengatakan, akibat dampak pandemi virus Corona , pendapatan sopir angkutan umum menurun drastis. Bahkan, tidak jarang, angkutan umum tidak beroperasi karena tidak ada penumpang. Jika, angkutan umum tetap dibebani retribusi, maka akan menambah beban para sopir angkutan umum. Belum lagi, sopir harus menghidupi keluarganya.
Dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi angkutan umum, diharapkan bisa meringankan beban para sopir angkutan umum di tengah wabah pandemi virus Corona .
"Semoga pembebasan retribusi ini, bisa meringankan beban sopir angkutan umum di wilayah Tana Toraja," harapnya.
Diakui Army, pembebasan biaya retribusi angkutan umum juga berpengaruh menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja.
Pada tahun 2019, realisasi PAD Dinas Perhubungan Tana Toraja sebesar Rp1,3 miliar. Sementara hingga Oktober 2020, realisasi PAD hanya sekitar Rp400 juta. Meski begitu, pemberlakuan pembebasan retribusi bagi angkutan umum tetap berlaku hingga Virus Corona tidak lagi mewabah.
"Ini soal kemanusiaan. Pemkab Tana Toraja sangat memerhatikan nasib pendapatan sopir angkutan umum yang pendapatannya berkurang akibat pandemi virus Corona," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja Army Lenggo mengatakan, pembebasan retribusi bagi angkutan umum berlaku sejak Mei lalu hingga sekarang.
"Sejak Mei lalu, kami membebaskan seluruh retribusi bagi angkutan umum. Kebijakan itu masih berlaku sampai saat ini," ujar Army di Makale, Kamis(19/11/2020).
Dia mengatakan, akibat dampak pandemi virus Corona , pendapatan sopir angkutan umum menurun drastis. Bahkan, tidak jarang, angkutan umum tidak beroperasi karena tidak ada penumpang. Jika, angkutan umum tetap dibebani retribusi, maka akan menambah beban para sopir angkutan umum. Belum lagi, sopir harus menghidupi keluarganya.
Dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi angkutan umum, diharapkan bisa meringankan beban para sopir angkutan umum di tengah wabah pandemi virus Corona .
"Semoga pembebasan retribusi ini, bisa meringankan beban sopir angkutan umum di wilayah Tana Toraja," harapnya.
Diakui Army, pembebasan biaya retribusi angkutan umum juga berpengaruh menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja.
Pada tahun 2019, realisasi PAD Dinas Perhubungan Tana Toraja sebesar Rp1,3 miliar. Sementara hingga Oktober 2020, realisasi PAD hanya sekitar Rp400 juta. Meski begitu, pemberlakuan pembebasan retribusi bagi angkutan umum tetap berlaku hingga Virus Corona tidak lagi mewabah.
"Ini soal kemanusiaan. Pemkab Tana Toraja sangat memerhatikan nasib pendapatan sopir angkutan umum yang pendapatannya berkurang akibat pandemi virus Corona," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda