Dishub Tana Toraja Bebaskan Retribusi Angkutan Umum Selama Pandemi Covid-19

Kamis, 19 November 2020 - 17:20 WIB
Dishub Tana Toraja membebaskan retribusi angkutan umum selama pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi
TANA TORAJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Toraja, membebaskan pungutan retribusi bagi angkutan umum. Hal tersebut merupakan kebijakan akibat dampak pandemi virus Corona .

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja Army Lenggo mengatakan, pembebasan retribusi bagi angkutan umum berlaku sejak Mei lalu hingga sekarang.



"Sejak Mei lalu, kami membebaskan seluruh retribusi bagi angkutan umum. Kebijakan itu masih berlaku sampai saat ini," ujar Army di Makale, Kamis(19/11/2020).

Baca Juga: Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personel yang Tak Netral di Pilkada

Dia mengatakan, akibat dampak pandemi virus Corona , pendapatan sopir angkutan umum menurun drastis. Bahkan, tidak jarang, angkutan umum tidak beroperasi karena tidak ada penumpang. Jika, angkutan umum tetap dibebani retribusi, maka akan menambah beban para sopir angkutan umum. Belum lagi, sopir harus menghidupi keluarganya.

Dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi angkutan umum, diharapkan bisa meringankan beban para sopir angkutan umum di tengah wabah pandemi virus Corona .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!