Penarikan Retribusi Sampah Diusul Kembali ke Dinas Lingkungan Hidup
Kamis, 19 November 2020 - 16:16 WIB
MAKASSAR - Sejumlah kecamatan di kota Makassar, meminta agar penarikan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pasalnya kecamatan mengeluhkan sulitnya penagihan retribusi .
Hal ini disampaikan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Ia mengatakan bahawa, sebagian besar kecamatan meminta hal ini dilakukan karena merasa cukup terbebani.
"Kecamatan kan dekat dengan masyarakat jadi mereka kayak segan menarik retribusi , ini mereka (para camat) sudah kompak minta untuk dipindahkan kewenangannya ke DLH, mereka siap melakukan pemungutan sampah, tapi penarikannya diberikan ke DLH," katanya.
Leo mengatakan, kecamatan bisa lebih fokus dalam melakukan penjemputan sampah tanpa terbebani kewajiban pungutan. Selain itu, pungutan langsung oleh pemkot dianggap lebih akuntable dan masyarakat lebih taat jika dipegang langsung oleh dinas terkait.
"Ini supaya kecamatan bisa fokus pada penjemputan sampah saja," ujar legislator PAN ini.
Peliknya persoalan regulasi juga menjadi alasan kecamatan lebih menginginkan penarikan dilakukan oleh dinas terkait sendiri. Beberapa penarikan dan pelayanan juga diakui sempat tersendat akibat hal ini.
Sementara itu Camat Wajo Ansaruddin mengatakan, hal ini memang telah menjadi rekomendasi namun secara pribadi dia mengaku tidak ada kendala pada pungutan. Apalagi capaian di kecamatan Wajo sudah melampaui target yaitu Rp481 juta dari target Rp136 juta.
"Kalau saya sih tidak ada masalah, memang kita akui kurang baik pada masalah SDM, jadi kita serahkan kelurahan jadi kolektor. Mungkin usulan lainnya kalau kewenangan tidak jadi dialihkan, naikkan saja insentifnya jadi kinerjanya semakin baik," ujarnya.
Lihat Juga: Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 Menyoroti Biaya Retribusi Pedagang di Sejumlah Pasar Jakarta
Hal ini disampaikan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Ia mengatakan bahawa, sebagian besar kecamatan meminta hal ini dilakukan karena merasa cukup terbebani.
"Kecamatan kan dekat dengan masyarakat jadi mereka kayak segan menarik retribusi , ini mereka (para camat) sudah kompak minta untuk dipindahkan kewenangannya ke DLH, mereka siap melakukan pemungutan sampah, tapi penarikannya diberikan ke DLH," katanya.
Leo mengatakan, kecamatan bisa lebih fokus dalam melakukan penjemputan sampah tanpa terbebani kewajiban pungutan. Selain itu, pungutan langsung oleh pemkot dianggap lebih akuntable dan masyarakat lebih taat jika dipegang langsung oleh dinas terkait.
"Ini supaya kecamatan bisa fokus pada penjemputan sampah saja," ujar legislator PAN ini.
Peliknya persoalan regulasi juga menjadi alasan kecamatan lebih menginginkan penarikan dilakukan oleh dinas terkait sendiri. Beberapa penarikan dan pelayanan juga diakui sempat tersendat akibat hal ini.
Sementara itu Camat Wajo Ansaruddin mengatakan, hal ini memang telah menjadi rekomendasi namun secara pribadi dia mengaku tidak ada kendala pada pungutan. Apalagi capaian di kecamatan Wajo sudah melampaui target yaitu Rp481 juta dari target Rp136 juta.
"Kalau saya sih tidak ada masalah, memang kita akui kurang baik pada masalah SDM, jadi kita serahkan kelurahan jadi kolektor. Mungkin usulan lainnya kalau kewenangan tidak jadi dialihkan, naikkan saja insentifnya jadi kinerjanya semakin baik," ujarnya.
Lihat Juga: Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 Menyoroti Biaya Retribusi Pedagang di Sejumlah Pasar Jakarta
(agn)
tulis komentar anda