Permudah Pembayaran Retribusi Parkir, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Parikesit

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:02 WIB
loading...
Permudah Pembayaran Retribusi Parkir, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Parikesit
Pemkab Sleman meluncurkan aplikasi retribusi pemabayan parkir Parikesit di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021) sore. Foto Dok Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya untuk pembayaran retribusi parkir , yaitu dengan aplikasi pembayaran non tunai retribusi parkir yang dinamakan Parikesit.

Untuk kegiatan ini, Sleman mengandeng BPD DIY. Bupati Sleman Kustini secara simbolis melaunching program tersebut di Balokndes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021).

Bupati Sleman Kustini mengatakan E-Retribusi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada pengelola parkir atau juru parkir dalam membayar retribusi parkir. ”Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan retribusi juga akan lebih transparan,” katanya

Kustini menjelaskan aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk memenuhi kebutuhan sosial dan inftastruktur telekomonukasi modern guna mewujudkan perumbuhan perekonomian berkelajutan.“Apliaksi ini juga sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru dalam transaksi e-banking. Diharapkan ke depannya membayar parkir juga bisa non tunai,” paparnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana menambahkan, dengan adanya aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dishub Sleman guna menyetor retribusi. Namun, mereka dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut.

”Pengelola parkir yang biasanya ke kantor Dinas Perhubungan untuk menyetor retribusi dan mengambil tiket parkir, maka ini nanti untuk tiket parkir kita yang akan antar ke masing-masing pengelola,” jelasnya.

Pimpinan BPD DIY Cabang Sleman, Efendi Sutopo Yuwono, mengatakan bahwa program ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat soal pembayaran retribusi dan pajak daerah dilakukan secara elektronifikasi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)