Warga di Wajo Disidang Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp10 Ribu
Rabu, 18 November 2020 - 13:02 WIB
loading...
Warga Wajo menjalani sidang karena buang sampah sembarangan. Foto: iNews/Amnar
A
A
A
WAJO - Seorang warga di Kabupaten Wajo dijatuhi hukuman denda Rp10 ribu oleh majelis hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan.
Baca juga: 2 Kader Gerindra Didorong Maju di Pilkada Wajo
Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang , Selasa (17/11/2020).
Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.
"Mereka langsung disidang dengan denda Rp10.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Ratusan Pemain Ikut Seleksi untuk Tim Sepak Bola Wajo di Porda 2022
Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan.
Baca juga: 2 Kader Gerindra Didorong Maju di Pilkada Wajo
Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang , Selasa (17/11/2020).
Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.
"Mereka langsung disidang dengan denda Rp10.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Ratusan Pemain Ikut Seleksi untuk Tim Sepak Bola Wajo di Porda 2022
Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan.
(luq)
Lihat Juga :