Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata
Kamis, 19 November 2020 - 13:35 WIB
Sementara itu, usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya dan mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut. "Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.
Putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyebut Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyebut Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
(shf)
Lihat Juga :