Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata

Kamis, 19 November 2020 - 13:35 WIB
Sidang putusan kasus I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020) juga dihadiri musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Foto/SINDOnews
DENPASAR - Sidang vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar , Bali dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11/2020) juga dihadiri musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji datang untuk memberikan dukungan kepada personel band punk rock Superman Is Dead (SID) tersebut. Anji juga memberikan ucapan dukungan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra. (Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara)



Seusai vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Anji menulis di akun Instagram pribadinya. “1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar @ncdpapl,” tulis Anji dalam akun instagram @duniamanji pada Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!