Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata

Kamis, 19 November 2020 - 13:35 WIB
loading...
Jerinx Diganjar 1 Tahun...
Sidang putusan kasus I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020) juga dihadiri musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Foto/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Sidang vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar , Bali dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11/2020) juga dihadiri musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji datang untuk memberikan dukungan kepada personel band punk rock Superman Is Dead (SID) tersebut. Anji juga memberikan ucapan dukungan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra. (Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara)

Seusai vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Anji menulis di akun Instagram pribadinya. “1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar @ncdpapl,” tulis Anji dalam akun instagram @duniamanji pada Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)
Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata

Sementara itu, usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya dan mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut. "Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.

Putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyebut Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Apes, Gegara Pelihara...
Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Komunitas Advokat Laporkan...
Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi
Sejumlah Lurah di Jogja...
Sejumlah Lurah di Jogja dan Paman Usman Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Rekomendasi
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved