Sadis, Ayah Aniaya Anak Kandung yang Tuna Wicara dengan Menyulutkan Bara Api ke Wajah dan Badan

Kamis, 19 November 2020 - 09:49 WIB
Polisi, mengalami kesulitan saat pemeriksaan karena korban dan ibu kandungnya tidak bisa bicara karena tuna wicara. (Baca juga: Pemkab Purwakarta Pastikan Tumbuh Kembang Sektor Ekraf Saat Pandemi)

Polisi akhirnya memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan korban dan saksi dalam pemeriksaan.

Setelah ditemukan cukup bukti, tersangka pun langsung ditahan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Kapolda Babel Tegaskan Tak Keluarkan Izin Keramaian)

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!