Hal itu ditegaskan jenderal polisi bintang dua tersebut, usai mengadakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 oleh Forkompinda Bangka Belitung , di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Acara-acara yang sifatnya mengumpulkan banyak massa dilarangan dan tidak diberikan ijin. untuk acara pernikahan juga harus menyesuaikan gedung dan hanya dihadiri separuh kapasitas gedung serta wajib menerapkan protokol kesehatan. selain itu, untuk kampanye juga sudah ada ketentuan jumlah pesertanya," katanya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, dirinya juga akan terus mendorong Gubernur Bangka Belitung , dan DPRD Bangka Belitung , untuk segera menetapkan peraturan daerah terkait penanganan COVID-19 yang saat ini masih berbentuk Peraturan Gubernur agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
"Kita akan terus dorong Pak Guberbur dan DPRD agar segera menyelesaikan Perda Panangan COVID-19 yang saat ini masih berbentuk Pergub agar sanksi tegas kepada pelanggar bisa diterapkan," ucapnya. (Baca juga: Projo Merapat, Elemen Pendukung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya Kian Kuat )
Komandan Korem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Mateus Jangkung Widyanto mengatakan, TNI di Bangka Belitung yang juga tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 akan selalu bersinergi dengan Polri, Satpol PP dan aparat terkait lainnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Kita tetap bersama-sama dalam menegakkan protokol kesehatan ini. Peran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan pihak terkait lainnya akan terus kita optimalkan agar masyarakat tidak abai walaupun kasus COVID-19 di Bangka Selatan tetap Flat," ucapnya.
(eyt)