Cegah Kerumunan, Kapolda Babel Tegaskan Tak Keluarkan Izin Keramaian
Kamis, 19 November 2020 - 09:27 WIB
loading...
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat. Foto/iNews/Wiwin Suseno
A
A
A
BANGKA SELATAN - Guna mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19 , Kapolda Bangka Belitung , Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat, menegaskan polisi di Bangka Belitung tidak akan mengeluarkan izin keramaian apapun. (Baca juga: Hari Ini Jerinx Divonis Kasus 'IDI Kacung WHO', ICJR: Dakwaan Tidak Cermat )
Hal itu ditegaskan jenderal polisi bintang dua tersebut, usai mengadakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 oleh Forkompinda Bangka Belitung , di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Acara-acara yang sifatnya mengumpulkan banyak massa dilarangan dan tidak diberikan ijin. untuk acara pernikahan juga harus menyesuaikan gedung dan hanya dihadiri separuh kapasitas gedung serta wajib menerapkan protokol kesehatan. selain itu, untuk kampanye juga sudah ada ketentuan jumlah pesertanya," katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga akan terus mendorong Gubernur Bangka Belitung , dan DPRD Bangka Belitung , untuk segera menetapkan peraturan daerah terkait penanganan COVID-19 yang saat ini masih berbentuk Peraturan Gubernur agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
Hal itu ditegaskan jenderal polisi bintang dua tersebut, usai mengadakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 oleh Forkompinda Bangka Belitung , di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Acara-acara yang sifatnya mengumpulkan banyak massa dilarangan dan tidak diberikan ijin. untuk acara pernikahan juga harus menyesuaikan gedung dan hanya dihadiri separuh kapasitas gedung serta wajib menerapkan protokol kesehatan. selain itu, untuk kampanye juga sudah ada ketentuan jumlah pesertanya," katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga akan terus mendorong Gubernur Bangka Belitung , dan DPRD Bangka Belitung , untuk segera menetapkan peraturan daerah terkait penanganan COVID-19 yang saat ini masih berbentuk Peraturan Gubernur agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
Lihat Juga :