60 Pasangan Suami-Istri di Maros Akhirnya Miliki Buku Nikah
Senin, 16 November 2020 - 17:27 WIB
MAROS - Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Maros akhirnya bisa mengantongi buku nikah setelah menjalani Sidang Isbat, Senin (16/11/2020).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros, Eldrin Saleh mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut baru kali ini dilakukan Disdukcapil. Pelaksanaannya sendiri kata dia, karena berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Dalam pelaksanakan sidang isbat ini, ada sekitar 122 pasangan suami istri . Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.
Eldrin merinci, dari 122 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat, 38 pasangan lainnya berasal dari kecamatan Turikale, kecamatan Maros Baru sebanyak 66 pasangan, dan kecamatan Tanralili sebanyak 18 pasang suami istri.
"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan ilegal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya di imam saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," bebernya.
Sementara itu, salah satu pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat, St Salamah mengatakan, mereka telah menikah sejak tahun 1972. Sebelumnya mereka telah memiliki buku nikah. Hanya saja buku nikahnya hanyut saat banjir melanda tempat tinggalnya puluhan tahun yang lalu. Karenanya dia sangat senang sekali ketika ada pelaksanaan sidang isbat ini, karena mereka bisa lagi memiliki buku nikah setelah 48 tahun menikah.
"Kami menikah tahun 1972. Dulu pernah ada, tapi hanyut tersapu banjir puluhan tahun lalu. Sejak saat itu kami tidak punya buku nikah. Nanti sekarang baru diuruskan. Tentu saja kami sangat bahagia karena kembali memiliki buku nikah ," jelas perempuan berusia 62 tahun tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros, Eldrin Saleh mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut baru kali ini dilakukan Disdukcapil. Pelaksanaannya sendiri kata dia, karena berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Dalam pelaksanakan sidang isbat ini, ada sekitar 122 pasangan suami istri . Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.
Eldrin merinci, dari 122 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat, 38 pasangan lainnya berasal dari kecamatan Turikale, kecamatan Maros Baru sebanyak 66 pasangan, dan kecamatan Tanralili sebanyak 18 pasang suami istri.
"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan ilegal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya di imam saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," bebernya.
Sementara itu, salah satu pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat, St Salamah mengatakan, mereka telah menikah sejak tahun 1972. Sebelumnya mereka telah memiliki buku nikah. Hanya saja buku nikahnya hanyut saat banjir melanda tempat tinggalnya puluhan tahun yang lalu. Karenanya dia sangat senang sekali ketika ada pelaksanaan sidang isbat ini, karena mereka bisa lagi memiliki buku nikah setelah 48 tahun menikah.
"Kami menikah tahun 1972. Dulu pernah ada, tapi hanyut tersapu banjir puluhan tahun lalu. Sejak saat itu kami tidak punya buku nikah. Nanti sekarang baru diuruskan. Tentu saja kami sangat bahagia karena kembali memiliki buku nikah ," jelas perempuan berusia 62 tahun tersebut.
(agn)
tulis komentar anda