60 Pasangan Suami-Istri di Maros Akhirnya Miliki Buku Nikah

Senin, 16 November 2020 - 17:27 WIB
Suasana Sidang Isbat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Maros akhirnya bisa mengantongi buku nikah setelah menjalani Sidang Isbat, Senin (16/11/2020).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros, Eldrin Saleh mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut baru kali ini dilakukan Disdukcapil. Pelaksanaannya sendiri kata dia, karena berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.



Baca Juga: Organisasi Buruh di Maros Deklarasi Dukung Chaidir Syam-Suhartina Bohari

Dalam pelaksanakan sidang isbat ini, ada sekitar 122 pasangan suami istri . Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!