Serang Petugas, Polda Sumut Tembak Mati Dua Remaja Kurir Narkoba
Sabtu, 14 November 2020 - 14:49 WIB
MEDAN - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara, menembak mati dua kurir narkoba yang melakukan perlawanan menyerang petugas sehingga terluka dalam pengembangan kasus di Kota Binjai. Dalam penyergapan ini, polisi menyita tas berisi 15 Kg narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus pelastik merk Qing Shan. BACA JUGA : Iran Bantah Agen Mossad Israel Bunuh Pemimpin Al-qaedah di Teheran
"Target kita adalah kurir dan bandar narkoba. Kita lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur, jika pelaku membahayakan nyawa petugas di lapangan," tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (14/11/2020) di RS Bhayangkara Medan.
Dijelaskan Irjen Pol Martuani, pengungkapan kasus jaringan sabu-sabu ini berawal penyelidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Martulesi Sitepu. Pada Kamis 12 November 2020, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menghentikan mobil mini bus BM 1843 DM di Jalinsum Km 330/331, tepatnya di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu. BACA JUGA : Kapolri Soroti Kerumunan Massa yang Meresahkan Warga
Selanjutnya petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil, yakni Eka Satria (27) dan dan Abdul Fatah alias Atah (20), keduanya warga Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas bertuliskan Cenderawasih berisi 15 bungkus pelastik Merk Qing Shan yang berisi 15 Kg sabu-sabu. "Pengakuan tersangka Eka (pelaku utama) barang ini akan dikirim 2 Kg ke Labuhanbatu Selatan dan 13 Kg untuk wilayah Dumai. Dan tersangka sudah satu kali berhasil mengantarkan barang yang sama di Labusel," terangnya.
"Target kita adalah kurir dan bandar narkoba. Kita lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur, jika pelaku membahayakan nyawa petugas di lapangan," tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (14/11/2020) di RS Bhayangkara Medan.
Dijelaskan Irjen Pol Martuani, pengungkapan kasus jaringan sabu-sabu ini berawal penyelidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Martulesi Sitepu. Pada Kamis 12 November 2020, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menghentikan mobil mini bus BM 1843 DM di Jalinsum Km 330/331, tepatnya di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu. BACA JUGA : Kapolri Soroti Kerumunan Massa yang Meresahkan Warga
Selanjutnya petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil, yakni Eka Satria (27) dan dan Abdul Fatah alias Atah (20), keduanya warga Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas bertuliskan Cenderawasih berisi 15 bungkus pelastik Merk Qing Shan yang berisi 15 Kg sabu-sabu. "Pengakuan tersangka Eka (pelaku utama) barang ini akan dikirim 2 Kg ke Labuhanbatu Selatan dan 13 Kg untuk wilayah Dumai. Dan tersangka sudah satu kali berhasil mengantarkan barang yang sama di Labusel," terangnya.
(zai)
tulis komentar anda