Bawa Ganja 30 Kg, Bandar dan Kurir Ditangkap di Jakut
Minggu, 21 Juli 2024 - 15:19 WIB
loading...
Dua orang diduga bandar dan kurir narkoba berinisial R dan AF ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu 17 Juli 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dua orang diduga bandar dan kurir narkoba berinisial R dan AF ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Dalam penangkapan kedua bandar tersebut penyidik mengamankan 30 Kg ganja .
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024. Barang haram tersebut berasal dari Medan dan akan dipasarkan ke Jakarta.
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Polda Metro Sita 112 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
Donald mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024. Barang haram tersebut berasal dari Medan dan akan dipasarkan ke Jakarta.
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Polda Metro Sita 112 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
Donald mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.
Lihat Juga :