East Java Action Sepakat Pengendalian Mihol, Bukan Pelarangan

Sabtu, 14 November 2020 - 02:55 WIB
ilustrasi
SURABAYA - East Java Action menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Lembaga non profit yang bergerak anti narkotika itu menolak jika mihol dilarang karena justru akan melahirkan praktik ilegal.

Menurut Koordinator East Java Action, Rudhy Wedhasmara praktik ilegal itu antara lain, pabrik mihol ilegal hingga penjualan secara ilegal. "RUU itu kan sudah sejak lama digodok. Kok sekarang muncul lagi. Yang pasti kami menolak RUU itu. Mihol itu seharusnya dikendalikan, bukan dilarang," katanya.(Baca juga: Kakek di Blitar Tergantung di Pohon Mangga, Adik Kandung Histeris )

Jika mihol dilarang, lanjut dia, akan menyulitkan masyarakat dalam mencari minuman memabukkan itu. Sehingga, bagi sejumlah pemabuk, akan menempuh segala cara agar bisa mabuk. Bisa jadi, ketika ingin mabuk mereka meminum minuman bersoda yang dicampur dengan bahan-bahan yang lain.



Ujung-ujungnya, mereka meregang nyawa karena apa yang mereka minum adalah racun. Orang mengonsumsi minuman beralkohol kan ada banyak tujuan. Tak hanya untuk mabuk-mabukan, tapi juga karena faktor sosial dan juga rekreasi.

"Jadi, seharusnya minuman beralkohol ini jangan dilarang. Apalagi bagi yang minum dipidana. Saya kira RUU ini harus dikaji secara mendalam," ujarnya.(Baca juga: Batal Pakai Sirekap, Penghitungan Suara Pemilih di Blitar Tetap Manual )

Diketahui, RUU pelarangan mihol ini diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content