Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE
Kamis, 12 November 2020 - 22:12 WIB
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dua tersangka, masing-masing Fr (20) dan Ir (19) telah dilimpahkan ke PN Malili , 4 November lalu. Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Aksi keduanya yang memberi minum minuman keras ke bocah 3 tahun viral di media sosial Agustus 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku tampak santai tanpa mempedulikan usia sang bocah.
Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Aksi keduanya yang memberi minum minuman keras ke bocah 3 tahun viral di media sosial Agustus 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku tampak santai tanpa mempedulikan usia sang bocah.
(luq)
Lihat Juga :