Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE
Kamis, 12 November 2020 - 22:12 WIB
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Tersangka kasus pemberi minum minuman beralkohol bocah tiga tahun di Luwu Timur mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kamis (12/10/2020). Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka.
Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim menyampaikan, kedua tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran pidana UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
"Terhadap dakwaan penuntut umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak merasa keberatan," kata Novalista.
Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim menyampaikan, kedua tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran pidana UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
"Terhadap dakwaan penuntut umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak merasa keberatan," kata Novalista.
Lihat Juga :