Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE

Kamis, 12 November 2020 - 22:12 WIB
loading...
Pemberi Minuman Keras...
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Tersangka kasus pemberi minum minuman beralkohol bocah tiga tahun di Luwu Timur mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kamis (12/10/2020). Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka.

Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun

Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim menyampaikan, kedua tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran pidana UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

"Terhadap dakwaan penuntut umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak merasa keberatan," kata Novalista.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dua tersangka, masing-masing Fr (20) dan Ir (19) telah dilimpahkan ke PN Malili , 4 November lalu. Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan

Aksi keduanya yang memberi minum minuman keras ke bocah 3 tahun viral di media sosial Agustus 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku tampak santai tanpa mempedulikan usia sang bocah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Tim Khusus Pj Gubernur...
Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Suporter saat Laga Borneo FC vs Persija Jakarta
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved