Tergiur Uang, Penjual Sate di Surabaya Jadi Kurir Narkoba

Rabu, 11 November 2020 - 19:44 WIB
Setelah itu, lanjut Heru, petugas melakukan pengembangan. Kemudian pada 7 November, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka AZ dan JN dikawasan Rungkut Surabaya, sekitar pukul 02.00.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di wilayah Rungkut Surabaya. Dan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram," imbuhnya.

Dalam aksinya, keempat tersangka memiliki peran berbeda, ada yang jadi pengedar dan ada yang jadi kurir. Semua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan Madura.

"Untuk keempat pelaku posisinya sebagai pengedar atau kurir dari bandar yang ada di wilayah Pamekasan dan Sampang," ungkap Heru.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram yang akan di edarkan di wilayah Surabaya dan Madura tersebut. "Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan atasnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto 132 subsider pasal 112 (2) juncto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More