Banteng Ketaton Luruk Kantor Bawaslu Surabaya, Ada Apa ?
Rabu, 11 November 2020 - 11:41 WIB
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Banteng Ketaton merupakan gerakan kader-kader PDI Perjuangan yang mendeklarasikan diri untuk memenangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).
Gerakan ini dilatarbelakani atas kekecewaan dengan rekom partai PDI Perjuangan yang tidak diberikan pada kader PDIP tulen, Whisnu Sakti Buana pada pilkada Surabaya 2020
Sebagaimana diketahui, Banteng Ketaton merupakan gerakan kader-kader PDI Perjuangan yang mendeklarasikan diri untuk memenangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).
Gerakan ini dilatarbelakani atas kekecewaan dengan rekom partai PDI Perjuangan yang tidak diberikan pada kader PDIP tulen, Whisnu Sakti Buana pada pilkada Surabaya 2020
(msd)
Lihat Juga :