Banteng Ketaton Luruk Kantor Bawaslu Surabaya, Ada Apa ?
Rabu, 11 November 2020 - 11:41 WIB
Soenardi mendesak Bawaslu kota Surabaya segera menindak pelaku pencopotan APK. Banteng Ketaton memberikan waktu 2x24 jam dan mengancam akan melakukan tindakan sendiri jika dalam batas waktu Bawaslu tidak bertindak.
"Kalau dalam waktu 2x24 jam tidak ditangani mungkin anak-anak yang mengambil sendiri," tegasnya. Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidaknya. "Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.(Baca juga: Perangkat Desa Keloni Janda hingga Hamil Lima Bulan )
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai pidana sesuai pasal 69, bahwa merusak APK adalah tindak pidana pemilihan," tandasnya.
"Kalau dalam waktu 2x24 jam tidak ditangani mungkin anak-anak yang mengambil sendiri," tegasnya. Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidaknya. "Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.(Baca juga: Perangkat Desa Keloni Janda hingga Hamil Lima Bulan )
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai pidana sesuai pasal 69, bahwa merusak APK adalah tindak pidana pemilihan," tandasnya.
Lihat Juga :