Banteng Ketaton Luruk Kantor Bawaslu Surabaya, Ada Apa ?

Rabu, 11 November 2020 - 11:41 WIB
loading...
Banteng Ketaton Luruk...
Para pentolan Banteng Ketaton menunjukkan gambar-gambar bukti perusakan APK, ke Bawaslu Surabaya, Selasa (10/11/2020).Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sekelompok kader PDI Perjuangan yang tergabung dalam gerakan Banteng Ketaton meluruk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Kedatangan mereka untuk melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dukungan untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman.

Deklarator Banteng Ketaton, Soenardi, mengatakan sejumlah spanduk yang dipasang oleh Banteng Ketaton di sejumlah titik kota Surabaya dirusak dan dicopot oleh seseorang. Proses pencopotan APK yang disinyalir dilakukan oleh salah satu anggota partai tersebut berhasil direkam oleh timnya.

"Banteng Ketaton tidak mau cari masalah. Banteng Ketaton ini asli dari PDI Perjuangan," katanya.(Baca juga: Politik Keluarga Pak Tjip Terbelah di Pilkada Surabaya, WS: Saya Tetap di Garis Partai )

Soenardi mendesak Bawaslu kota Surabaya segera menindak pelaku pencopotan APK. Banteng Ketaton memberikan waktu 2x24 jam dan mengancam akan melakukan tindakan sendiri jika dalam batas waktu Bawaslu tidak bertindak.

"Kalau dalam waktu 2x24 jam tidak ditangani mungkin anak-anak yang mengambil sendiri," tegasnya. Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidaknya. "Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.

Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.(Baca juga: Perangkat Desa Keloni Janda hingga Hamil Lima Bulan )

"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai pidana sesuai pasal 69, bahwa merusak APK adalah tindak pidana pemilihan," tandasnya.

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pilkada.

Sebagaimana diketahui, Banteng Ketaton merupakan gerakan kader-kader PDI Perjuangan yang mendeklarasikan diri untuk memenangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).

Gerakan ini dilatarbelakani atas kekecewaan dengan rekom partai PDI Perjuangan yang tidak diberikan pada kader PDIP tulen, Whisnu Sakti Buana pada pilkada Surabaya 2020
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banteng Bekasi Bakal...
Banteng Bekasi Bakal Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto
Mengenal Bantengan,...
Mengenal Bantengan, Seni Tradisional dari Malang Warisan Kerajaan Singasari
Nama Hendy Setiono,...
Nama Hendy Setiono, Bos Kebab Turki Baba Rafi Menguat Jadi Kandidat Cawawali Surabaya
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi...
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi Akbar, Target 70 Persen Suara Kemenangan Ganjar
Polisi Periksa 10 Orang...
Polisi Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali Surabaya
KoDe Inisiatif Sebut...
KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya
DKPP Berhentikan Muhammad...
DKPP Berhentikan Muhammad Aqil Akbar dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Ganjar Tegaskan PDIP...
Ganjar Tegaskan PDIP Solid: Barang Siapa Memecah Partai Ini, Anda Berlawanan dengan Banteng
RATKI Dukung Machfud...
RATKI Dukung Machfud Arifin-Mujiaman karena Faktor Ini
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved