Hendak Lamar Kekasih, Zulpiandi Keburu Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Selasa, 10 November 2020 - 07:50 WIB
Tersangka spesialis pencurian di kamar kos mahasiswa, ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Foto/iNews TV/Firdaus
PALEMBANG - Zulpiandi (25), tersangka spesialis pencurian di kamar kos mahasiswa, batal melamar kekasihnya karena keburu ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel). (Baca juga: 10 Aksi Heroik Pahlwan Nasional Berkhidmat Membela Rakyat dan Bangsa )

Selama ini tersangka merupakan buronan polisi dalam kasus pencurian . Dia ditangkap saat sedang tidur di rumahnya Jalan Cambai Agung, Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang .

Tersangka dilaporkan korban, usai menggasak isi kamar kos mahasiswa di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang . Akibatnya tersangka langsung digelandang ke Subdit Jatanras Polda Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan buron dalam kasus pencurian . Tersangka pernah ikut dalam aksi pencurian bersama ketiga rekannya yang sudah tertangkap. Hasil curian mereka jual, dan uangnya habis untuk dibelikan sabu. (Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda )



Terakhir tersangka sendirian melakukan pencurian disebuah kamar kos mahasiswa, dan berhasil mengambil telepon seluler milik korban. "Sempat kerja di Jakarta. Kembali ke Palembang , karena kontrak kerja telah selesai," ungkap Zulpiandi di hadapan polisi.

Saat diperiksa petugas, Zulpandi mengaku yang sangat menyesali perbuatannya tersebut, dan dia mengaku rencananya di bulan November ini akan melamar sang pujaan hatinya, namun batal karena tertangkap.

Katim Opsnal Unit I Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya menjelaskan, berhasil menangkap buron kasus pencurian dengan pemberatan di rumah tersangka. "Tersangka biasa melancarkan aksinya di kamar kos mahasiswa yang sedang sepi," terangnya. (Baca juga: PSI Kerahkan Seluruh Kader untuk Menangkan Eri Cahyadi )

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sumsel. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content