Sedih Ada Instansi Pemda Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek, Kodim Sarko Jambi Beri Bendera Baru
Senin, 09 November 2020 - 15:58 WIB
MERANGIN - Kodim 0420/Sarko melalui Kasdim 0420/Sarko Jambi, Mayor Inf Edi Arman, menyerahkan bantuan bendera Merah Putih kepada Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin pada Senin (9/11/2020).
Pasalnya, personel Kodim 0420/Sarko Jambi yang dipimpin Kasdim saat melaksanakan patroli wilayah jelang Hari Pahlawan, menemukan instansi tersebut bendera Merah Putih terpasang dalam kondisi lusuh dan sobek. Selain itu, warna juga sudah sangat kusam. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Kasdim mengatakan dalam patroli wilayah jelang Hari Pahlawan, menemuka dua instansi pemerintah benderanya sudah tidak layak.
(Baca juga: Sudah Numpang Gratis Malah Mencuri Uang Sopir, Penjahat Kambuhan di Merangin Jambi Babak Belur Diamuk Massa)
"Iya, saat kita lakukan patroli wilayah jelang peringatan Hari Pahlawan, kita temukan dua instansi pemerintah yang benderanya tidak layak lagi. Sehingga kita berikan bendera yang baru, dan kita ingatkan aturan mengibarkan bendera," jelas Kasdim.
Dia berharap hal ini tidak terulang kembali di perkantoran/instansi pemerintah atau tempat lainnya.
"Kita harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini," harap Mayor Inf Edi.
Pengibaran bendera telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasalnya, personel Kodim 0420/Sarko Jambi yang dipimpin Kasdim saat melaksanakan patroli wilayah jelang Hari Pahlawan, menemukan instansi tersebut bendera Merah Putih terpasang dalam kondisi lusuh dan sobek. Selain itu, warna juga sudah sangat kusam. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Kasdim mengatakan dalam patroli wilayah jelang Hari Pahlawan, menemuka dua instansi pemerintah benderanya sudah tidak layak.
(Baca juga: Sudah Numpang Gratis Malah Mencuri Uang Sopir, Penjahat Kambuhan di Merangin Jambi Babak Belur Diamuk Massa)
"Iya, saat kita lakukan patroli wilayah jelang peringatan Hari Pahlawan, kita temukan dua instansi pemerintah yang benderanya tidak layak lagi. Sehingga kita berikan bendera yang baru, dan kita ingatkan aturan mengibarkan bendera," jelas Kasdim.
Dia berharap hal ini tidak terulang kembali di perkantoran/instansi pemerintah atau tempat lainnya.
"Kita harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini," harap Mayor Inf Edi.
Pengibaran bendera telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(zil)
tulis komentar anda