Sedih Ada Instansi Pemda Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek, Kodim Sarko Jambi Beri Bendera Baru

Senin, 09 November 2020 - 15:58 WIB
"Iya, saat kita lakukan patroli wilayah jelang peringatan Hari Pahlawan, kita temukan dua instansi pemerintah yang benderanya tidak layak lagi. Sehingga kita berikan bendera yang baru, dan kita ingatkan aturan mengibarkan bendera," jelas Kasdim.

Dia berharap hal ini tidak terulang kembali di perkantoran/instansi pemerintah atau tempat lainnya.

"Kita harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini," harap Mayor Inf Edi.

Pengibaran bendera telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!