Kapal Perang KRI Kerambit–627 Tangkap Tiga Kapal Ikan Asing saat Mencuri di ZEE Indonesia
Senin, 09 November 2020 - 15:34 WIB
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM, dalam siaran rellisnya mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627b yang sedang melakukan patroli mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal fishing.
Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut, menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing.
Juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Sementara itu, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM.
Saat ini, ketiga kapal ikan asing tersebut sedang kawal menuju Panagkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal – 1) di Belawan.
Sementara itu, nakhoda dan ABK dari ketiga kapal ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU perikanan nomor 45 tahun 2009.
Selanjutnya, diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal-1 Belawan.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal fishing.
Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut, menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing.
Juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Sementara itu, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM.
Saat ini, ketiga kapal ikan asing tersebut sedang kawal menuju Panagkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal – 1) di Belawan.
Sementara itu, nakhoda dan ABK dari ketiga kapal ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU perikanan nomor 45 tahun 2009.
Selanjutnya, diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal-1 Belawan.
(zil)
tulis komentar anda