Kapal Perang KRI Kerambit–627 Tangkap Tiga Kapal Ikan Asing saat Mencuri di ZEE Indonesia
loading...
A
A
A
BELAWAN - Kapal Perang KRI Kerambit–626 menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia saat melakukan aktivitas pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020) malam.
Ketiga kapal ikan yang ditangkap masing-masing dengan nomor lambung PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921 yang sedang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka ZEE Indonesia.
Siaran rellis dari Dispen Lantamal-1 di Belawan menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi gugus keamanan laut (Guskamla) Koarmada 1 melaksanakan patroli di wilayah perairan ZEE Indonesia. Pada Minggu (8/11/2020) pagi mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal ikan asing PKFB 1223 dan PKFB 1928. (Baca juga: Dukungan Seperti Bola Salju, Akhyar-Salman Rasakan Kemenangan Pilkada Medan)
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan abk kapal tersebut. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Kapal berbendera Malaysia tersebut memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda S, serta 5 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.
Sedangkan PKFB 1928 dengan muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda Z dan 4 orang ABK yang juga berkebangsaan Myanmar, yang diduga muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut, hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di perairan Indonesia.
Kemudian KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran nomor lambung PKFB 1791 dengan nakhoda PK dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM, dalam siaran rellisnya mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627b yang sedang melakukan patroli mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal fishing.
Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut, menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing.
Juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Sementara itu, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM.
Saat ini, ketiga kapal ikan asing tersebut sedang kawal menuju Panagkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal – 1) di Belawan.
Sementara itu, nakhoda dan ABK dari ketiga kapal ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU perikanan nomor 45 tahun 2009.
Selanjutnya, diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal-1 Belawan.
Ketiga kapal ikan yang ditangkap masing-masing dengan nomor lambung PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921 yang sedang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka ZEE Indonesia.
Siaran rellis dari Dispen Lantamal-1 di Belawan menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi gugus keamanan laut (Guskamla) Koarmada 1 melaksanakan patroli di wilayah perairan ZEE Indonesia. Pada Minggu (8/11/2020) pagi mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal ikan asing PKFB 1223 dan PKFB 1928. (Baca juga: Dukungan Seperti Bola Salju, Akhyar-Salman Rasakan Kemenangan Pilkada Medan)
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan abk kapal tersebut. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Kapal berbendera Malaysia tersebut memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda S, serta 5 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.
Sedangkan PKFB 1928 dengan muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda Z dan 4 orang ABK yang juga berkebangsaan Myanmar, yang diduga muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut, hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di perairan Indonesia.
Kemudian KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran nomor lambung PKFB 1791 dengan nakhoda PK dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM, dalam siaran rellisnya mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627b yang sedang melakukan patroli mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal fishing.
Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut, menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing.
Juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Sementara itu, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM.
Saat ini, ketiga kapal ikan asing tersebut sedang kawal menuju Panagkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal – 1) di Belawan.
Sementara itu, nakhoda dan ABK dari ketiga kapal ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU perikanan nomor 45 tahun 2009.
Selanjutnya, diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal-1 Belawan.
(zil)