Pencuri Spesialis Kontrakan di Makassar Nyaris Diamuk Massa
Minggu, 08 November 2020 - 22:11 WIB
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 06.00 Wita. Teriakan minta tolong itu, direspons warga setempat. Pelaku akhirnya melarikan diri dengan motornya, namun ditendang oleh korban. Di situ pelaku terjatuh dan meninggalkan motornya," jelas Muhalis.
Muhalis melanjutkan, segerombolan warga kemudian mengejar pelaku hingga ke Jalan Raya, tepatnya depan SPBU Tamalanrea pintu 1 kampus Unhas . Beruntung polisi yang sudah di lokasi menghentikan upaya main hakim sendiri warga.
"Setelah kita amankan, kita lakukan pengembangan penunjukan lokasi-lokasi tempatnya beraksi. Dia spesialis, rata-rata targetnya asrama, sekretariat, kosan mahasiswa kadang juga di rumah warga, kawasan Perintis Kemerdekaan, wilayah hukum Polsek Tamalanrea," papar dia.
Modus pelaku, sambung Muhalis, masuk ke kediaman korban menggunakan obeng, rata-rata ketika warga sedang masih terlelap antara pukul 03.00 sampai 06.00 Wita. Tak jarang Mandra juga melukai korbannya dengan badik yang dia bawa.
"Barang yang dicuri rata-rata handphone , laptop. Motif ekonomi kemungkinan, tapi kita masih dalami lagi. Karena kasusnya masih dikembangkan. Yang bersangkutan sudah jadi target sejak Juni 2020," kata Muhalis.
Saat ini, Mandra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea, beserta barang bukti sepeda motor merek Yamaha MX King warba hitam. Sebuah laptop merek Asus, handphone merek Oppo dan Samsung, sebuah obeng dan sebilah badik.
"Untuk yang pelaku kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Sanksi hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Muhalis.
Muhalis melanjutkan, segerombolan warga kemudian mengejar pelaku hingga ke Jalan Raya, tepatnya depan SPBU Tamalanrea pintu 1 kampus Unhas . Beruntung polisi yang sudah di lokasi menghentikan upaya main hakim sendiri warga.
"Setelah kita amankan, kita lakukan pengembangan penunjukan lokasi-lokasi tempatnya beraksi. Dia spesialis, rata-rata targetnya asrama, sekretariat, kosan mahasiswa kadang juga di rumah warga, kawasan Perintis Kemerdekaan, wilayah hukum Polsek Tamalanrea," papar dia.
Modus pelaku, sambung Muhalis, masuk ke kediaman korban menggunakan obeng, rata-rata ketika warga sedang masih terlelap antara pukul 03.00 sampai 06.00 Wita. Tak jarang Mandra juga melukai korbannya dengan badik yang dia bawa.
"Barang yang dicuri rata-rata handphone , laptop. Motif ekonomi kemungkinan, tapi kita masih dalami lagi. Karena kasusnya masih dikembangkan. Yang bersangkutan sudah jadi target sejak Juni 2020," kata Muhalis.
Saat ini, Mandra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea, beserta barang bukti sepeda motor merek Yamaha MX King warba hitam. Sebuah laptop merek Asus, handphone merek Oppo dan Samsung, sebuah obeng dan sebilah badik.
"Untuk yang pelaku kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Sanksi hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Muhalis.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda