Kentit Bansos untuk Sopir Angkot, Seorang Timer Ditangkap
Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:43 WIB
Pada tahap pertama, MI memotong Rp100.000 dari 20 sopir angkot. Sementara, itu pada tahap kedua MI menaikkan pemotongan menjadi Rp150.000. "Tahap pertama dia mendapatkan Rp2.000.000, kemudian di tahap kedua dia mendapat Rp3.000.000, jadi total dia mendapatkan Rp5.000.000," tutur Budhi.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, sebagai koordinator sopir MI mengelabui para sopir bahwa pemotongan tersebut akan disetor kepada pihak polisi. "Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, sebenarnya uang potongan dana bansos digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeser pun uang yang diberikan MI kepada polisi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Hukumannya empat tahun penjara dan saat ini MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, sebagai koordinator sopir MI mengelabui para sopir bahwa pemotongan tersebut akan disetor kepada pihak polisi. "Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, sebenarnya uang potongan dana bansos digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeser pun uang yang diberikan MI kepada polisi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Hukumannya empat tahun penjara dan saat ini MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(ihs)
Lihat Juga :