Kentit Bansos untuk Sopir Angkot, Seorang Timer Ditangkap
Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:43 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Di tengah pandemi ini, masih saja ada tangan-tangan kotor yang mengambil hak orang lain. Contohnya seperti yang dilakukan oleh MI, seorang timer (pengontrol sopir) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MI tega mengentit atau memotong dana bantuan sosial tunai yang seharusnya ditujukan kepada sopir mikrolet di terminal. Akibat perbuatannya, dia pun ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh MI berawal dari adanya informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku mengalami kerugian atas pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh MI pada Rabu (22/4/2020).
"Yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp600.000 namun dipotong oleh pelaku," kata Budhi di Mapolres Jakut, Jumat (8/5/2020). ( Baca:Mencolong Laptop, Residivis Kambuhan Ditembak Polisi )
Budhi menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan pemberian dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk mendapatkan bantuan ini, setiap sopir angkot yang terkena dampak dari Covid-19, harus mengikuti beberapa persyaratan. Sebagai timer dan juga biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, MI berinisiatif untuk membantu dan mengurusi jalannya pembagian bantuan ini dengan meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM.
Kesempatan inilah yang dipakai MI untuk memeras para sopir dengan istilah 'uang capek'. "KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.
MI tega mengentit atau memotong dana bantuan sosial tunai yang seharusnya ditujukan kepada sopir mikrolet di terminal. Akibat perbuatannya, dia pun ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh MI berawal dari adanya informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku mengalami kerugian atas pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh MI pada Rabu (22/4/2020).
"Yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp600.000 namun dipotong oleh pelaku," kata Budhi di Mapolres Jakut, Jumat (8/5/2020). ( Baca:Mencolong Laptop, Residivis Kambuhan Ditembak Polisi )
Budhi menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan pemberian dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk mendapatkan bantuan ini, setiap sopir angkot yang terkena dampak dari Covid-19, harus mengikuti beberapa persyaratan. Sebagai timer dan juga biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, MI berinisiatif untuk membantu dan mengurusi jalannya pembagian bantuan ini dengan meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM.
Kesempatan inilah yang dipakai MI untuk memeras para sopir dengan istilah 'uang capek'. "KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.
Lihat Juga :