Tak Terima Dipecat, Eks Ketua KPU Jeneponto Gugat DKPP ke PTUN

Kamis, 05 November 2020 - 22:34 WIB
Tim kuasa hukum eks Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid, Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11). Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Mantan Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid tak tinggal diam dengan putusan DKPP yang memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto. Dia pun berencana menempuh jalur peradilan umum.

"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri)" kata Muhammad Nur dalam sesi konferensi pers di kantornya, Gowa, Kamis (5/11). (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)

Muhammad Nur mengatakan, peradilan DKPP ialah pra peradilan. Ada peradilan umum yang bisa ditempuh untuk mencari keadilan. Salah satunya ialah PTUN. “DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," ucapnya.



Dia mengaku, pihaknya masih mengkaji apakah putusan PTUN nanti bisa menganulir putusan DKPP atau tidak. Namun dia, Baharuddin sebagai klien akan mencari keadilan hingga ke tingkat akhir.

“Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta Beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," katanya. (Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto)

Lebih jauh Muhammad Nur menuturkan, pihaknya berkeyakinan tuduhan Puspa Dewi Wijayanti kepada Baharuddin cenderung pengalihan opini hingga masuk ke tataran fitnah. Soal tuduhan penganiayaan, dia menyebut itu tidak benar.

"Soal dianiaya, dipukul dan lain sebagainya, itu dibuktikan bahwa adanya SP3 oleh Polres Gowa. Puspa pernah melaporkan hal ini di Polres Gowa, namun tidak cukup bukti, makanya SP3," sebutnya. (Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Puspa: Alhamdulillah Doa Saya Diijabah)

Adapun soal tuduhan perkosaan, Muhammad Nur meragukan tuduhan itu. Kata dia, harusnya setelah kejadian bejat tersebut, Puspa langsung melapor. "Kenapa baru sekarang melapor? Kenapa bukan tahun lalu, setelah kejadian itu? Masa setelah diperkosa, dia (Puspa) malah membelikan (Baharuddin) handphone, sepatu dan lain-lain," beber Muhammad Nur.

Karena itu, pihaknya menanggap bahwa penetapan pemberhentian DKPP, tidak berdasar dan cacat hukum. Kami akan kirimkan surat ke KPU dan DKPP bila kami sudah adukan ke PTUN," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content